Boneka peraga jenazah adalah sebuah alat peraga (sebagian ada yang sebagai menyebutnya torso jenazah) yang digunakan sebagai media dalam pembelajaran tata cara perawatan jenazah sebagai salah satu dari rukun fardhlu kifayah. Kami memproduksi alat tersebut bisa telp ke 0819-1447-3553 anda bisa menghubungi kami untuk informasi mengenai media peraga tersebut di Pare Pare ataupun dapat dikirim ke seluruh wilayah lain di Indonesia. Alat terbuat dari bahan fiberglass, dan tersedia dalam dua jenis peraga laki dan perempuan. Informasi lain dapat dibaca melalui website kami yang lain di : www.PenyediaPeragaPendidikan.com kami telah lebih dari lima tahun memproduksi alat peraga ini. Juga tersedia alat peraga yang lainnya.
Fardhlu kifayah adalah kewajiban yang dibebankan oleh seluruh umat dimana jika salah satu orang dari kelompok masyarakat tersebut dapat menunaikannya berarti kewajibannya telah ditunaikan. Sebagai contoh adzan, jika sudah sampai masuk waktu sholat dan sudah ada yang mengumandangkan adzan berarti kewajiban telah ditunaikan. Contoh yang lain misalkan ada seseorang meninggal, lalu ada salah satu dari anggota masyarakat mampu untuk merawat, memandikan, mengkaffani jenazah, mensholatkan jenazah dan menguburkannya, maka kewajiban telah ditunaikan. Begitulah penjelasan rukun fardhlu kifayah yang merupakan kewajiban yang dibebankan oleh seluruh umat, dengan pelaksanaan yang dapat diwakilkan oleh salah satu dari anggota masyarakat tersebut maka berarti kewajiban telah ditunaikan.
Fardhlu kifayah adalah kewajiban yang dibebankan oleh seluruh umat dimana jika salah satu orang dari kelompok masyarakat tersebut dapat menunaikannya berarti kewajibannya telah ditunaikan. Sebagai contoh adzan, jika sudah sampai masuk waktu sholat dan sudah ada yang mengumandangkan adzan berarti kewajiban telah ditunaikan. Contoh yang lain misalkan ada seseorang meninggal, lalu ada salah satu dari anggota masyarakat mampu untuk merawat, memandikan, mengkaffani jenazah, mensholatkan jenazah dan menguburkannya, maka kewajiban telah ditunaikan. Begitulah penjelasan rukun fardhlu kifayah yang merupakan kewajiban yang dibebankan oleh seluruh umat, dengan pelaksanaan yang dapat diwakilkan oleh salah satu dari anggota masyarakat tersebut maka berarti kewajiban telah ditunaikan.